Karyawan Diminta Melapor Jika Gaji di Bawah UMP
Rabu, 3 Februari 2016 11:04

Google
Ilustrasi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sarolangun, meminta kepada karyawan perusahaan melapor, jika gaji mereka di bawah Upah Minimum Provinsi.
Hal itu ditegaskan, Kapala Dinsosnakertrans Sarolangun, Arsyad ditemui wartawan, Selasa (2/2).
“Sekarangkan boleh dikatakan gajian pertama pada tahun 2016. Makanya harus sesuai dengan UMP tahun ini,” ujar Arsyad Kepala Dinsosnakertans Kabupaten Sarolangun kemarin.
Ditambahkan Arsyad, meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 1.900.000, namun bagi perusahaan yang terlanjur membayar lebih dari itu tidak dibenarkan menurunkan upah karyawannya dan tetap diposisi semula.
“Seandainya tahun kemarin gaji karyawannya dua juta lebih, maka tahun ini tidak boleh diturunkan,” tambahnya.
Disinggung apakah ada informasi perusahaan yang membayar upah dibawah UMP, Arsyad menegaskan belum dapat laporan. Namun selaku pemerintah dirinya berhak mengingatkan para perusahaan agar tidak lalai memperhatikan pekerjanya. Terutama menyangkut besaran gaji yang harus diterima setiap bulan.
Oleh karena itu dirinya berharap pada semua pihak, jika menemukan perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP segera melapor ke Dinsosnakertrans Kabupaten Sarolangun. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas, jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar aturan.
”Silakan lapor jika ada yang bayar upah dibawah UMP, sebelum ini berkelanjutan pasti kita tindak,” tegasnya.(*)