Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Fauzi Syam menyatakan, SK pemberhentian 20 tenaga honorer telah dikeluarkan Dispenda. Kadispenda telah menyampaikan kepada dirinya bahwa keputusan mengeluarka SK merupakan tindak lanjut perintah Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Sesuai arahan gubernur ganteng itu, 21 PNS di Samsat juga dijatuhkan sanksi yang kesalahan yang telah dilakukan.“Tadi saya mengkonfirmasi melalui telephone ke Kadispenda, beliau menyatakan telah memberhentikan tenaga kontrak yang ada di Samsat sesuai dengan arahan Gubernur Jambi,” kata Fauzi Syam.
Jumlah honorer di Samsat, 36 orang. Dipecat 20 orang, kini, tinggal 16 orang ditambah 35 orang PNS untuk melayani masyarakat Kota Jambi.“Sanksi pasti kita berikan, karena ini arahan Gubernur Jambi. Kita lihat data kebelakang yang mereka miliki. Baru kita berikan sanksi yang tepat sesuai dengan tingkat keselahannya,” ujarnya.
Pemecatan 20 honorer dan sanksi untuk 21 PNS di Samsat setempat, merupakan buntut sidak Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli ke Kantor Samsat Jelutung Kota Jambi pada 11 Maret lalu.“Jika memang kurang nanti kita sampaikan surat minta bantuan tenaga yang memang dibutuhkan, “ pungkasnya.
Saat itu, gubernur menemukan fakta banyak pegawai tidak ngantor. Bahkan, dia menemukan ada seorang pegawai Samsat yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Gubernur langsung marah.
“
Home »
» Setelah MARAH-MARAH Dikantor Samsat,Gubernur Ganteng PECAT 20 Honorer&21 PNS Disangsi